Memahami Aturan Cuti Melahirkan Berdasarkan Undang-undang

Recruit First
Undang Undang Ketenagakerjaan
30 Apr 2023
Memahami Aturan Cuti Melahirkan Berdasarkan Undang-undang

Memahami aturan cuti melahirkan yang ada di Indonesia, sangatlah penting khususnya bagi pekerja wanita yang sudah menikah. Kehamilan dan persalinan adalah salah satu momen terpenting dalam hidup seorang wanita. Dapat dikatakan momentum ini harus diutamakan, termasuk untuk masalah cuti melahirkan. Terlebih lagi kegiatan melahirkan dan bersalin merupakan suatu perjuangan yang luar biasa yang mengangkut kehidupan seseorang. 

Di negara Indonesia, pekerja wanita berhak untuk mendapatkan jatah cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, dengan tetap mendapatkan gaji penuh dari perusahaan. Walaupun pada prakteknya, banyak wanita yang sengaja tidak mengambil cuti sebelum melahirkan agar setelah melahirkan dapat menghabiskan waktu lebih lama dengan bayinya.

Lantas apa undang-undang yang mengatur cuti melahirkan di Indonesia ini? Apakah cuti melahirkan dapat mengurangi cuti tahunan pekerja wanita? Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Undang-undang yang Mengatur tentang Cuti Melahirkan?

Aturan yang mengatur tentang cuti melahirkan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 82 mengenai Ketenagakerjaan, yaitu pekerja atau buruh wanita memiliki hak sebagai berikut:

  • Berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan bidan atau dokter kandungan.
  • Jika mengalami keguguran kandungan, pekerja wanita berhak untuk mndapatkan cuti selama 1,5 bulan. Durasi dapat berubah sesuai dari surat keterangan dokter atau bidan yang menanganinya.

Kemudian, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 disebutkan bahwa seorang pekerja wanita yang tidak bekerja karena melahirkan, memiliki hak atas upah dan perusahaan wajib memberikannya. Di UU yang sama pada Pasal 73 ayat 2 juga menyebutkan bahwa antara jam 23.00 hingga 07.00, pengusaha dilarang untuk mempekerjakan pekerja wanita hamil yang menurut keterangan dokter kandungan atau bidan jika dipaksakan dapat membahayakan kondisi keselamatan kandungan maupun dirinya.

Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Berdasarkan Undang-Undang serta Jenis-Jenisnya

Pada pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti melahirkan, akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak sebesar Rp400.000.000.

Lalu, bagaimana dengan hak cuti untuk para pekerja pria yang istrinya melahirkan? Cuti yang dikenakan di sini biasa disebut cuti penting. Peraturan mengenai cuti penting telah diatur dalam Pasal 93 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2013.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa bagi pekerja pria yang istrinya melahirkan, berhak untuk mendapat cuti selama 2 hari dengan upah penuh sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja.  Cuti penting diberikan kepada para pekerja pria dengan beberapa alasan, yaitu untuk mengurangi terjadinya depresi pada istri pasca melahirkan, turut menjaga keutuhan rumah tangga, dan meningkatkan bonding antara ayah dan anak mulai dari hari pertama lahir.

1. Kapan Sebaiknya Mengambil Cuti Melahirkan?

Merujuk pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja wanita yang hamil berhak untuk mengambil cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, atau setara saat menginjak 36 minggu usia kehamilan.

Namun, pada umumnya para pekerja wanita yang hamil memiliki rekomendasi waktu cuti yang berbeda-beda, tergantung dari kondisi kesehatan kehamilannya. Dokter kandungan atau bidan biasanya akan menyarankan ibu hamil untuk mengajukan cuti lebih cepat, dengan pertimbangan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.

2. Lama Cuti Melahirkan yang Ideal?

Lama cuti melahirkan yang ideal adalah 40 minggu atau kira-kira 10 bulan, dengan tujuan untuk menghindari risiko komplikasi. Namun, beberapa ahli kandungan menyebutkan bahwa cuti hamil selama 1 bulan sebelum melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan sudah cukup untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi dalam jangka yang cukup panjang.

Dapat disimpulkan bahwa, lama cuti melahirkan yang ideal adalah 4 bulan atau 120 hari. Namun, jika kamu ingin memperpanjang masa cuti, hal tersebut juga lebih disarankan. Selain memiliki lebih banyak waktu untuk proses pemulihan, kamu juga bisa mendapatkan waktu yang lebih lama bersama si Kecil.

3. Syarat dan Cara Pengajuan Cuti Melahirkan?

Syarat dan cara pengajuan cuti melahirkan biasanya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Namun, pada umumnya seorang pekerja yang ingin mengajukan cuti ini wajib untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tertulis kepada manajemen dan atasan yang bertanggung jawab.

Kamu juga harus membuat surat pengajuan cuti hamil yang disertai dengan surat keterangan dokter ataupun bidan. Surat keterangan tersebut biasanya berisi informasi mengenai jumlah minimal hari beserta apa yang harus dilakukan pada masa-masa pemulihan setelah melahirkan.

Kemudian pada fase setelah melahirkan, kamu juga diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai kelahiran anak kepada perusahaan. Tujuannya, agar pihak perusahaan dapat dengan mudah mengurus tunjangan-tunjangan yang diperlukan, seperti biaya perawatan selama melahirkan, asuransi kesehatan, reimbursement rumah sakit, dan biaya kesehatan lainnya.

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan?

Untuk mengetahui jawabannya, kita harus memahami terlebih dahulu isi dari Pasal 81 Nomor 23 UU Cipta Kerja yang dilansir dari hukumonline.com. Pasa ini menyatakan bahwa pengusaha wajib untuk memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja, yang meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja: Sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  2. Istirahat mingguan: 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  3. Cuti tahunan: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  4. Istirahat panjang: Dapat diberikan perusahaan tertentu yang dalam pelaksanaannya diatur pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Perlu kamu ketahui juga, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit apakah cuti melahirkan dapat mengurangi cuti tahunan, pada praktiknya di Indonesia pekerja yang menggunakan cuti melahirkan tetap mendapatkan cuti tahunan. Hal ini dikarenakan, pekerja yang menggunakan cuti tahunan dan cuti melahirkan pada dasarnya memiliki hak atas upah penuh dari perusahaan.

Meski dalam pelaksanaan cuti tahunan telah diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama, tetapi pembuatan ketentuan tambahan tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika perusahaan kamu menyatakan cuti melahirkan mengurangi cuti tahunan, yang mengakibatkan cuti tahunan kamu hangus karena telah mengambil cuti melahirkan 3 bulan, maka perusahaan kamu telah melanggar hak pekerja yang telah diatur dalam Pasal 81 Nomor 23 UU Cipta Kerja.

Apa sanksi yang akan diterima perusahaan jika menyatakan hal tersebut? Merujuk pada Pasal 81 Nomor 65 UU Cipta Kerja, pemerintah akan memberi sanksi pidana kepada perusahaan yang tidak memberikan cuti tahunan yaitu penjara minimal 1 bulan, dan maksimal 12 bulan dan/atau dengan paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Oleh karena itu, kamu tetap berhak untuk mendapatkan hak cuti tahunan secara penuh, atau dengan kata lain cuti melahirkan tidak mengurangi cuti tahunan.

Itulah penjelasan lengkap mengenai aturan cuti melahirkan yang bisa menjadi panduan kamu, untuk mengajukan cuti dengan benar, aman, dan nyaman. Pemahaman aturan ini secara keseluruhan, dapat membantu kamu untuk bisa secara adil mengambil dan mempertahankan hakmu sebagai seorang karyawan.

Jika kamu ingin mengetahui apa saja undang-undang lainnya yang berhubungan dengan hak-hak kamu di dunia kerja, kamu bisa membaca kumpulan artikel seputar undang-undang ketenagakerjaan dari RecruitFirst. Pembahasan mengenai UMK, UMR, hak karyawan kontrak, hingga aturan pensiun untuk karyawan telah dibahas secara lengkap oleh RecruitFirst. Selain itu, kamu juga bisa melakukan konsultasi kepegawaian bersama RecruitFirst. Maka dari itu, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami hari ini juga, dan raih kesuksesan karirmu bersama RecruitFirst!