Sebenarnya, cara menghitung PTKP adalah hal yang sangat mudah. Kamu hanya perlu menyesuaikan status perkawinan dan jumlah tanggungan dengan besaran yang sesuai dengan standar PTKP. Namun, besaran PTKP tersebut akan memiliki pengaruh terhadap perhitungan Pajak Penghasilan yang perlu kamu bayarkan.
Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari bagaimana cara menghitung PTKP dan Pajak Penghasilan dengan mudah. Namun sebelum itu, kamu perlu mengetahui besaran PTKP berdasarkan setiap statusnya terlebih dahulu. Mari simak selengkapnya di bawah ini!
Besaran dari PTKP telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Tarif dari PTKP yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | Tidak Kawin/TK0 | Rp54.000.000 |
Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan | Tidak Kawin/TK1 | Rp58.500.000 |
Tidak Kawin dengan Dua Tanggungan | Tidak Kawin/TK2 | Rp63.000.000 |
Tidak Kawin dengan Tiga Tanggungan | Tidak Kawin/TK3 | Rp67.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan | Kawin/K0 | Rp58.500.000 |
Kawin dengan Satu Tanggungan | Kawin/K1 | Rp63.000.000 |
Kawin dengan Dua Tanggungan | Kawin/K2 | Rp67.500.000 |
Kawin dengan Tiga Tanggungan | Kawin/K3 | Rp72.000.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami | Kawin/K/I/0 | Rp112.500.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan | Kawin/K/I/1 | Rp117.000.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan | Kawin/K/I/2 | Rp121.500.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan | Kawin/K/I/3 | Rp126.000.000 |
Orang yang dapat dikategorikan sebagai tanggungan adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda dengan maksimal tiga orang. Keluarga sedarah yang dimaksud di atas adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sementara itu, keluarga semenda yang dimaksud di atas adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Jika ingin tahu lebih banyak tentang apa itu PTKP dan dasar hukum yang mengaturnya, kamu bisa membaca artikel berikut ini: Apa itu PTKP serta Besaran dan Undang-undang yang Mengaturnya
Untuk menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kamu hanya perlu mencocokkan status perkawinan dan jumlah tanggungan dengan daftar tarif yang sudah disampaikan di atas. Sebagai contoh, Aldi adalah seorang karyawan tetap yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (anggota keluarga seperti anak), maka status Aldi adalah Tidak Kawin/TK0 dengan tarif PTKP sebesar Rp54.000.000,00.
Lalu, seperti yang sudah dijelaskan di awal, besaran PTKP akan memiliki pengaruh terhadap perhitungan Pajak Penghasilan yang perlu dibayarkan. Lantas, bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)?
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Objek pajak dari PPh 21 termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.
Untuk menghitung PPh 21, kamu perlu mengetahui beberapa informasi, antara lain:
Untuk membantu kamu memahami cara menghitung besarnya pajak penghasilan, berikut adalah sebuah ilustrasi singkat:
Raka adalah pekerja tetap yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya. Total tunjangan tetap yang didapatkan oleh Raka adalah sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya. Berdasarkan data tersebut, maka perhitungan PPh 21 milik Raka adalah:
Berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah PPh 21 yang dibebankan kepada penghasilan Raka adalah sebesar Rp128.333 setiap bulannya atau Rp1.540.000 dalam setahun.
Beberapa bulan kemudian, Raka mendapat kenaikan gaji sebesar 1 juta perbulan dan menikah tanpa memiliki anak. Karena telah menikah dan belum memiliki tanggunan, maka status wajib pajaknya menjadi K/0.
Maka perhitungan pajak Raka menjadi:
Jadi besarnya pajak penghasilan wajib Raka adalah Rp161.250 selama satu bulan atau Rp1.935.000 dalam setahun.
Ketepatan data karyawan adalah salah satu unsur terpenting dalam cara menghitung PTKP dan PPh 21. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyimpan seluruh data karyawan dengan efektif. Maka dari itu, perusahaan dapat menggunakan layanan iHRS dari RecruitFirst yang dapat menyimpan, mengelola, dan melacak semua data karyawan di dalam perangkat lunak database yang terpusat.Rasakan kemudahan melakukan pengelolaan dan perhitungan pajak seluruh karyawan di perusahaan bersama RecruitFirst. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di sini!
There is a proliferation of job related scams across multiple platforms which include websites, WhatsApp and Telegram.
These scams include impersonation of our brand and consultants, including the usage of EA personnel numbers obtained from MOM website.
The scammers may ask for your personal and/or financial information. Please do not share any personal data and do not engage further. Click on the button below to find out how to identify a potential scam message and other important information.