Cara Menghitung THR berdasarkan Masa Kerja dengan Mudah

Recruit First
Pengembangan Organisasi
15 Mar 2023
Cara Menghitung THR berdasarkan Masa Kerja dengan Mudah

Mendekati hari raya Lebaran, sudahkah kamu mengetahui bagaimana cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya)? Tidak dapat dimungkiri jika THR merupakan salah satu hal yang dapat membuat karyawan bahagia. Oleh karena itu, tidak akan mengherankan jika ada banyak karyawan yang penasaran dengan besaran THR yang akan mereka dapatkan.

Melalui artikel ini, kamu akan mendapatkan penjelasan lengkap mengenai bagaimana cara menghitung THR. Namun sebelum itu, kamu harus mengetahui apa saja regulasi mengenai THR berdasarkan hukum di Indonesia. Yuk simak dengan saksama di bawah ini!

Regulasi tentang THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang WAJIB dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan pada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Jadi, THR merupakan hak dari setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan atau bisnis tempatnya bekerja.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang sudah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. THR Keagamaan sendiri akan diberikan hanya satu kali dalam setahun, biasanya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berapa Besaran THR?

Besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan atau pengusaha adalah sebesar satu bulan upah pokok. Namun, besaran tersebut hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya masih di bawah 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional atau dengan cara prorata.

Kapan THR akan Diberikan?

Sesuai dengan namanya, THR akan diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan sesuai dengan agama yang dianut pekerja atau buruh, yaitu:

  • Idul Fitri bagi pekerja atau buruh beragama Islam
  • Natal bagi pekerja atau buruh beragama Katolik atau Protestan
  • Nyepi bagi pekerja atau buruh beragama Hindu
  • Waisak bagi pekerja atau buruh beragama Buddha
  • Imlek bagi pekerja atau buruh beragama Konghucu

Biasanya, di beberapa perusahaan, THR dibagikan secara bersamaan di suatu hari raya tertentu. Di Indonesia sendiri, mayoritas perusahaan akan membagikan THR karyawannya pada hari raya Idul Fitri, baik bagi mereka yang merupakan pemeluk agama islam maupun non-islam. Hal ini diperbolehkan untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan perhitungan finansial mereka.

THR Keagamaan sendiri paling lambat harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang rupiah. Perusahaan atau pengusaha yang tidak dapat membayarkan THR pekerja atau buruhnya akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagaimana Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja dengan Mudah?

Pekerja atau buruh yang sudah bekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan memang akan langsung mendapatkan THR sebesar satu bulan upah pokoknya. Namun, pekerja atau buruh yang masih kerjanya masih kurang dari 12 bulan hanya akan mendapatkan THR berdasarkan masa kerjanya. Berikut ini adalah rumus yang dapat kamu gunakan untuk menghitung THR berdasarkan masa kerja.

Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Upah Pokok

Agar dapat lebih memahaminya, simak beberapa contoh perhitungan THR berdasarkan masa kerja di bawah ini!

Contoh 1

Lutfhi adalah seorang karyawan yang baru bekerja selama satu bulan di perusahaan X ketika Hari Raya Keagamaan tiba. Gaji bulanan yang didapatkan oleh Lutfhi di perusahaan X adalah Rp10.000.000 dengan upah pokok sebesar Rp8.000.000 dan tunjangan lainnya sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan data tersebut, maka THR yang akan didapatkan oleh Lutfhi adalah sebesar:

  • Masa Kerja = 1 Bulan
  • Upah Pokok = Rp8.000.000
  • THR = Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Upah Pokok
  • THR = 1 : 12 x 8.000.000 = Rp666.666,67

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka THR yang akan didapatkan Lutfhi dengan upah pokok Rp8.000.000 dan masa kerja selama satu bulan adalah sebesar Rp666.666,67.

Contoh 2

Kiki adalah karyawan baru dari perusahaan Y dengan masa kerja selama lima bulan ketika Hari Raya Keagamaan tiba. Di perusahaan Y, Kiki mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp15.000.000 dengan upah pokok sebesar Rp11.000.000 dan tunjangan lainnya sebesar Rp4.000.000. Berdasarkan data tersebut, maka THR yang akan didapatkan oleh Kiki adalah sebesar:

  • Masa Kerja = 5 Bulan
  • Upah Pokok = Rp11.000.000
  • THR = Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Upah Pokok
  • THR = 5 : 12 x 11.000.000 = Rp4.583.333,33

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka THR yang akan didapatkan Kiki dengan upah pokok sebesar Rp11.000.000 dan masa kerja selama lima bulan adalah sebesar Rp4.583.333,33.

Contoh 3

Mela adalah karyawan baru di perusahaan Z yang memiliki masa kerja selama enam bulan ketika Hari Raya Keagamaan tiba. Perusahaan Z memberikan Mela gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 dengan upah pokok sebesar Rp4.800.000 dan tunjangan lainnya sebesar Rp1.200.000. Berdasarkan data tersebut, maka THR yang akan didapatkan oleh Mela adalah sebesar:

  • Masa Kerja = 6 Bulan
  • Upah Pokok = Rp4.800.000
  • THR = Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Upah Pokok
  • THR = 6 : 12 x 4.800.000 = Rp2.400.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka THR yang akan didapatkan Kiki dengan upah pokok sebesar Rp4.800.000 dan masa kerja selama enam bulan adalah sebesar Rp2.400.000.

Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR?

Aturan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya sudah diatur di dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berbunyi:

  1. Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Selain itu, sanksi mengenai Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang berbunyi:

Pasal 10

  1. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja atau Buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
  3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Pasal 11

  1. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh akan dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif yang dimaksud di atas adalah:

  • Teguran tertulis.
  • Pembekuan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembatasan kegiatan usaha.

Nah, sekarang apakah kamu sudah mengerti bagaimana cara menghitung THR berdasarkan masa kerja? Mudah sekali, bukan? Pengusaha pun tidak boleh sampai telat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya karena akan dikenai sanksi sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan dan bahkan beberapa sanksi administratif.

Apabila kamu ingin mempermudah proses pemberian THR agar sesuai dengan masa kerja karyawan, yuk gunakan bantuan dari RecruitFirst. Kami menyediakan berbagai macam solusi manajemen SDM yang dapat mempermudah proses administrasi, mulai dari absensi online hingga penyimpanan dan pelacakan data dengan mudah. Yuk permudah proses SDM perusahaanmu dengan RecruitFirst sekarang juga!